Aturan Baru, Ini Wajib Pajak yang Tidak Perlu Ikut Tax Amnesty

Aturan Baru, Ini Wajib Pajak yang Tidak Perlu Ikut Tax Amnesty

Ribuan orang ikuti sosialisasi tax amnesty di Jakarta belum lama ini. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk menjawab polemik dan keresahan masyarakat mengenai siapa saja yang diwajibkan ikut tax amnesty.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 itu berisi tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak atau tax amnesty.

Ditandatangani oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Agustus 2016, Perdirjen menjelaskan siapa saja yang tidak harus mengikuti tax amnesty.

Pada Bab I, mengenai subjek dan objek pengampunan pajak, pasal 1 mengatur tentang wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat 1, disebutkan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Ayat 2, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak dapat tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

Ayat 3, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Ayat 4, Dalam hal WP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)  tentang pengampunan pajak tidak diterapkan.

Adapun dalam pengertian harta tambahan yang terkandung dalam pasal 6 tentang pengampunan pajak, pasal 2 menyebutkan harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima saudara sekandung atau satu darah yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila harta warisan diterima oleh ahli waris dan pada ayat (1) huruf b, bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila harta hibahan diterima oleh orang pribadi penerima hibah.

"Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam surat pernyataan dalam pengampunan pajak," seperti dimuat dalam Perdirjen.

Sedangkan dalam penyampaian atau pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, terkandung dalam pasal 3 ayat 1, bagi WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Dalam hal surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan telah disampaikan, WP dapat melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau apabila belum disampaikan, WP dapat melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Sebagaimana dalam hal WP tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan seperti yang dimaksud pada ayat (2).

Kemudian, mengenai nilai wajar harta, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan nilai wajar harta tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

"Nilai wajar untuk harta tambahan seperti yang dimaksud pada ayat (1), selain kas atau setara kas merupakan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP pada akhir tahun pajak terakhir. Sehingga nilai wajar yang dilaporkan oleh WP dalam SPT tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyayangkan polemik atas kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurut dia, kebijakan itu tak seharusnya menimbulkan pro dan kontra.

Pertama, kata Jokowi, masyarakat akar rumput sama sekali tidak menjadikan kebijakan pengampunan pajak sebagai polemik. "Kalau saya lihat di bawah, enggak ada apa-apa kok," ujar Jokowi, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Kedua, lanjut Jokowi, seharusnya publik fokus pada hal yang lebih penting, bukan membahas hal yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

"Tapi ya meski untuk mengatasi (polemik) itu, ya sudah keluar peraturan Dirjen Pajak," lanjut dia.

Aturan yang dimaksud adalah penegasan bahwa wajib pajak skala kecil tidak wajib mengikuti tax amnesty.

Ketiga, Jokowi menegaskan bahwa Tax Amnesty diprioritaskan untuk wajib pajak skala besar, terutama wajib pajak yang memiliki uang di luar negeri.

Tax amnesty bukan diprioritaskan untuk wajib pajak skala kecil meski segmen tersebut tetap diakomodasi oleh program tax amnesty.

Diketahui, kebijakan pengampunan pajak dipetisikan di www.change.org.

Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.

"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.

PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews