Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Penangkapan BW

Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Penangkapan BW

Mantan Wakapolri Oegroseno. (foto:batavia)

Jakarta - Banyak pihak memberikan dukungan ke KPK setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Salah satunya adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Oegroseno menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Oegroseno menyoroti tahap-tahap penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap Bambang.

Pertama, dia menyoroti soal laporan terkait Bambang yang pernah dicabut, lantas dimasukkan kembali ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.

"Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali, itu akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti itu namanya pemulung barang bukti. Nggak boleh!" kata Oegroseno, kepada wartawan saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/1/2015).

Selanjutnya, tahapan sebelum tersangka dicokok haruslah diawali dengan pemanggilan saksi-saksi. Baru setelah itu ada pemanggilan tersangka. Bila tersangka yang bersangkutan adalah pejabat negara, seperti Bambang, maka seharusnya penangkapan dibicarakan dulu sampai tingkat Kapolri.

"Sekarang kalau mau digugat surat keputusannya Kabareskrim itu sudah cacat hukum. Jadi ke bawah cacat hukum semua, di PTUN kan," ujar Oegroseno.

Ia juga menilai tata cara penangkapan pejabat negara dengan model seperti itu sangat tidak patut.

"Masa tidak ada cara-cara penangkapan yang beretika? Cara penangkapan sudah tidak sah, apalagi ada anak kecil. Anak kecil lihat bapaknya diperlakukan seperti itu. Ini pelanggaran berat. Anak kecil melihat bapaknya seperti itu, bisa benci ke polisi," kata Oegroseno, dalam kesempatan berbeda saat wawancara di stasiun televisi swasta.

Oegroseno pun memperingatkan Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso untuk tidak semena-mena dalam menjalankan wewenangnya. Kalau memang BW harus diperiksa, kata dia, penyidik bisa mengirim surat ke rumah untuk melakukan pemeriksaan.

Citra polisi yang sudah dibangun mantan kepala Polri, seperti Hoegeng dan Sutanto bisa hancur seketika. Anak kecil bukan semakin cinta ke polisi, melainkan bisa benci.

Dia pun juga mempertanyakan, pasal yang disangkakan ke BW terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. "Jangan sembarangan dicari-cari. Pasal-pasal jangan yang dikarang penyidik," kata mantan Kapolda Sumatra Utara tersebut.

Dia pun mempertanyakan kinerja Kabareskrim Irjen Budi Waseso. "Harusnya kabareskrim itu pernah dijabat oleh kapolda tipe a, tipe b. Ini Pak Suhardi Alius harus kembali jadi kabareskrim. Kabareskrim dicopot dengan cara seperti itu, saya tidak terima. Saya juga pernah berbeda pendapat dengan Pak Suhardi, tapi pencopotan Pak Suhardi bisa digugat ke PTUN," ujarnya. (bbs/batamnews)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews