Wakil Ketua KPK Ditangkap

Jokowi Dituding Sengaja Membiarkan Pelemahan KPK

Jokowi Dituding Sengaja Membiarkan Pelemahan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Jakarta  - Berbagai elemen masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo segera meyelesaikan kisruh antara Polri dan KPK, termasuk memerintahkan Wakapolri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Banyak yang menilai, pidato yang disampaikan Jokowi di Istana Negara, Bogor, sore tadi kurang tegas saat merespon penangkapan Bambang Widjojanto (BW).

"Kita butuh ketegasan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah,  Jumat (23/1/2015).

Dia mengatakan, pidato Presiden Jokowi tidak lebih tegas dari seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) saat merespons penangkapan BW. Jokowi pun dituding sebagai penyebab perseteruan Polri dengan KPK.

Menurutnya, Presiden seharusnya berani memerintahkan Wakapolri (Plt Kapolri) Komjen Pol Badrotin Haiti membebaskan BW, bukan justru membiarkan proses kriminalisasi terhadap KPK terus bergulir.

Anis menyesalkan pernyataan Jokowi yang tidak memberikan solusi atas kriminalisasi terhadap Komisioner KPK tersebut.

"Jokowi sengaja membiarkan pelemahan KPK, dan dia juga sengaja membiarkan perseteruan antara KPK dan Polri sehingga tidak berkesudahan," pungkasnya.

Desakan agar Jokowi segera menyelesaikan perseteruan ini juga diungkapkan Relawan Salam 2 Jari, salah satu mesin utamanya di Pilpres 2014.

"Sikap Presiden Jokowi dalam masalah Polri - KPK mengecewakan," kicau musisi Addie MS lewat akun twitter @addiems, Jumat (23/1/2015).

Addie meminta Jokowi tegas menyikapi penangkapan Bambang Widjojanto.

Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menegaskan, yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah Presiden Joko Widodo. Dia berharap politisi PDIP itu segera mengambil jalan keluar.

"Pak Jokowi selaku Presiden, saya berharap bisa menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Jadi kuncinya ada di Jokowi," tuturnya.

Seperti diketahui BW ditangkap oleh Bareskrim Polri pagi tadi saat mengantar anaknya ke sekolah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh saksi bersaksi palsu pada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews