REI Batam Sambut Positif Paket Ekonomi Jilid 13

REI Batam Sambut Positif Paket Ekonomi Jilid 13

Ketua REI Khusus Batam Djaja Roeslim. (foto: isk)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 13, paket kebijakan itu khusus memproteksi rencana penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

DPD Real Estate Indonesia (REI) Batam apresiasi atas kebijakan itu.

"REI mengapresiasi dan menyambut positif kebijakan tersebut," ujar Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) khusus Batam Djaja Roeslim, saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Rabu (24/8/2016) malam.

Namun, kata Djaja, REI berharap agar Pemko Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah bisa segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Melalui Paket Ekonomi jilid 13, pemerintah menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah bagi MBR atau rumah murah.

Dari semula, sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

"(Dituangkan dalam) Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR,"‎ kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dengan pengurangan perizinan dan tahapan, maka waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat program sejuta rumah yang saat ini sedang berlangsung.

Pokok perizinan yang dihilangkan lainnya menyangkut‎ izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, surat permohonan pengesahan gambar site plan, izin cut and fiil dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).

Kemudian penggabungan perizinan meliputi proposal pengembang, izin pemanfaatan tanah, pengesahan site plan, serta percepatan waktu proses perizinan meliputi, surat pelepasan hak, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah, penerbitan IMB induk dan pemecahan IMB dan evaluasi dan penerbitan SK tentang hak atas tanah.

Termasuk mengenai penerbitan sertifikat induk HGB, penerbitan induk dalam rangka SHGB, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemecahan PBB atas nama konsumen.

[isk]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews