Selain Batu Akik, Barang-barang Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Selain Batu Akik, Barang-barang Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi barang mewah. (foto: cnn)

Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut akan menambah jumlah barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Setelah perhiasan, nantinya tas, sepatu, dan jam tangan mewah akan diusulkan kena PPnBM.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, kebijakan itu segera dibahas dengan DPR. "Itu baru diusulkan. Arloji, tas, dan sepatu, nanti kami lihat kemungkinannya," ujar Mardiasmo di DPR.

Untuk membuat usul menjadi kenyataan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum kebijakan itu harus direvisi. "Tas, sepatu, dan arloji itu kan belum dianggap barang mewah. Nanti PMK direvisi dulu," katanya.

Meski belum diputuskan, dia menyebut barang yang akan dikenakan PPnBM kemungkinan adalah tas dengan harga lebih dari Rp 20 juta, serta sepatu di atas Rp 10 juta. "Ini baru kisaran," katanya.

Mardiasmo menyebut ada juga rencana revisi pajak penjualan rumah.

Aturan yang akan ditambahkan adalah mengenai penjualan apartemen yang sedang marak. "Apartemen harganya naik terus. Kami akan coba harga di atas Rp 5 miliar, tapi mungkin Rp 2 miliar, kami pastikan di luasnya," kata Mardiasmo. (bbs/batamnews)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews