Kejari Terima SPDP Dugaan Korupsi di Bid Dokes Polda Riau

 Kejari Terima SPDP Dugaan Korupsi di Bid Dokes Polda Riau

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal SH membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dugaan korupsi di Bid Dokkes tersebut terjadi pada tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari Anggaran pusat, atau APBN, Selasa (23/8).

"SPDP-nya sudah kita terima dari Polresta. Iya dugaan Tipikor di Bid Dokkes Polda Riau," terangnya.

SPDP tersebut dikatakannya, diterima Kejari Pekanbaru sejak sebulan yang lalu, dan belum dilakukan penyerahan berkas, atau dalam proses melengkapi berkas.

"Kita terima (SPDP-nya) sudah sekitar sebulan lalu. Sekarang masih melengkapi berkas," lanjut Dharma.

Saat ditanya apakah sudah ada keterangan dalam SPDP tersebut yang menetapkan tersangka, Dharma mengaku tidak ingat pasti. "Kalau tidak salah belum ada (tersangka)," katanya.

Berdasarkan data, diketahui jika dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memalsukan data dan tanda tangan oleh oknum di Bid Dokkes tersebut.

Diduga dana pencairan kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum yang bersangkutan tersebut.

(ano)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews