Polisi Tangkap Nelayan Anambas Bawa Sabu

Polisi Tangkap Nelayan Anambas Bawa Sabu

Pardi, tersangka kepemilikan sabu yang ditangkap polisi Anambas (Foto: Muhammad Ikhsan/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Anambas - Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan Supriadi alias Pardi (57) di Pelabuhan Tarempa, Jumat (19/6/2016) malam lalu. Dari pria yang bekerja sebagai nelayan ini polisi mengamankan dua paket kecil sabu seberat 1,5 gram.

Kapolres Natuna, AKBP Charles Panuju Sinaga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap Pardi sejak akan berangkat dengan MV. VOC Batavia, Tanjungpinang menuju Tarempa.

"Informasi diterima anggota saya terkait Pardi yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungpinang. Anggota kita menunggu di Pelabuhan Tarempa. Setelah mengidentifikasi dan menyesuaikan ciri-ciri tersangka dengan laporan, kita menemukan orangnya dan melakukan penggeledahan," kata Kapolres, Minggu (21/8/2016).

Sabu itu diselipkan di les pinggang celana bagian belakang.

"Dari keterangannya sabu diperoleh dari Syaiful, kini sedang dicari orangnya.

Untuk sementara tersangka sedang diperiksa lebih lanjut, kami akan kembangkan kasusnya," tambah Charles.

Selain dua paket sabu tersebut, polisi mengamankan handphone, dompet kulit, uang sebesar Rp755.000 dan celana jins warna hitam.

Pardi merupakan warga RT 04/02, Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Anambas ini akhirnya meringkuk di sel tahanan.

 
[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews