Dishub Larang Parkir Inap di Sekitar Pelabuhan

Dishub Larang Parkir Inap di Sekitar Pelabuhan

Sejumlah mobil yang parkir di depan rumah dinas Bupati Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menertibkan perparkiran di kawasan pelabuhan domestik dan internasional di Taman Bunga, Tanjungbalai Karimun. Sejumlah kendaraan dilarang parkir inap di sekitar area pelabuhan termasuk di depan rumah dinas bupati.

‘’Masih sosialiasi memasang garis line yang diberi tanda dilarang parkir,'' ujar Kabid Perhubungan Darat Dishub Kabupaten Karimun Elviyendra, Selasa (16/8/2016).

Menurut Elvi, parkir tersebut sudah dievaluasi beberapa waktu lalu. Penerapan larangan parkir itu pun diberlakukan permanen.

‘’Pengendara yang mau ke pelabuhan silakan lewat pelabuhan, kalau tidak bisa lurus,” ujar dia.

Menurut Elvi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karimun, menilang pengendara yang bandel atau melanggar.

“Parkir di tempat yang sudah dilarang langsung di lakukan penilangan,’’ ujar dia.

Sebagai jalan keluar, kata Elvi, pengendara bisa memarkir kendaraan di bekas bangunan belakang tangsi yang tidak jauh dari lokasi pelabuhan.

Kebijakan baru ini disambut baik petugas parkir. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang parkir berhari-hari, namun membayar uang parkir seenaknya.

''Kita sudah arahkan, ke tempat parkir belakang tangsi,'' ujar dia.
 

[yon]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews