Cahya: Apindo Tak Sangka Antusias Tax Amnesty di Kepulauan Riau

Cahya: Apindo Tak Sangka Antusias Tax Amnesty di Kepulauan Riau

Ketua Apindo Kepulauan Riau Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Apindo Kepri Ir Cahya optimis penerapan tax amnesty disambut baik masyarakat di Kepulauan Riau. Buktinya, beberapa kali Apindo sosialiasi selalu ramai peminat.

“Kami (Apindo) sosialisasi di Tanjungbatu dan Tanjungbalai Karimun, ramai sekali, penuh semua, ada ratusan,” ujar Cahya saat berbincang dengan batamnews.co.id, baru-baru ini.

Menurut Cahya, sebenarnya banyak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak dari pemerintah tersebut, hanya saja ada kekhawatiran, dan ketidaktahuan.

“Makanya saat sosialisasi kita buat senyaman mungkin, dalam ruangan isinya warga dan pengusaha yang jadi peserta, tidak ada petugas lainnya, dan dijelaskan secara rinci,” ujar Cahya.

Dengan begitu, kata Cahya, para pengusaha maupun peserta yang ikut tidak cemas dan mudah memahami. “Sebenarnya mereka khawatir karena ketidaktahuannya,” ujar bos Arsikon Group tersebut.

Ilustrasi 

Menurut Cahya, melihat antusiasme para peserta, ia yakin di Kepulauan Riau, tax amnesty bisa sesuai harapan.

“Saya all out, karena ini bagus bagi mereka yang tidak pernah atau belum membayar pajak. Banyak keuntungannya, lagi pula kita membantu negara juga,” ujar Cahya.

Menurut Cahya, Apindo memang sangat fokus ikut menyosialisasikan soal tax amnesty ini. Selain tax amnesty sebagai gagasan utama Apindo, juga memberi keringanan kepada pengusaha atau masyarakat dalam membayar pajak dalam waktu tertentu.

“Kalau UMKM hanya wajib menebus 0,5 persen, sedangkan harta pribadi 2 persen, tergantung waktu pelaporan,” ujar Cahya.

Cahya mengimbau masyarakat maupun pengusaha segera deklarasi atau mengungkap harta bersih yang sempat tidak masuk ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Ir. Cahya

Cahya mengatakan, besaran tarif tebusan tax amnesty berbeda tergantung dengan status, waktu pelaporan dan keberadaan harta kekayaan yang pajaknya akan diampuni.

Harta yang berada di wilayah NKRI, tarifnya adalah 2% sejak UU berlaku sampai akhir bulan ketiga, 3% dari bulan keempat sampai desember 2016 dan 5% pada periode 1 januari sampai 31 maret 2017.

Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang mengalihkan asetnya ke luar negeri?

Tarif sebekumnya juga berlaku untuk wajib pajak yang mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam wilayah NKRI. Itu disebut repatriasi ini, tarifnya sama. “Sama 2 persen di periode pertama pelaporan,” ujar Cahya.

Khusus UMKM maka ada tarif khusus pelaku usaha yang omzetnya muali dari Rp 4,8 miliar-Rp 10 miliar akan mendapat tarif tebusan sebesar 0,5%. 

"Tapi UMKM ini tidak ada periode, sepanjang tahun hingga akhir berlakunya UU,” ujar dia.

 

[zm]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews