Polisi Gerebek Gelper di Batam

Polisi Gerebek Gelper di Batam

Polisi mengamankan barang bukti gelper di Kampung Aceh Batam (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang Batam menggerebek gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Simpang Dam Kampung Aceh, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Selasa (10/8/2016).

Dalam penggrebekan 4 orang ditangkap saat tengah asik gelper jenis ikan, serta barang bukti uang yang digunakan untuk berjudi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi di lokasi tersebut.

"Di sini, koin langsung ditukar dengan uang," ujar Memo.

Polisi menangkap lima orang. Kelima yang ditangkap diantaranya 1 kasir, 1 wasit, 1 pemain, 2 orang saksi (penonton).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 800 ribu.

"Kita mengamankan 4 orang, ada wasit, kasit dan pemain. Uang yang yang didapat dimeja permainan sebanyak Rp 300 ribu, di kasir ada Rp 500 ribu," kata Memo.

Selain mengamankan 4 orang, dan barang bukti uang, polisi juga membawa mesin-mesin tersebut dan dibawa ke Mapolresta Barelang. Sementara tempat gelanggang permainan itu diketahui ilegal.

"Pemiliknya belum diketahui, tempatnya juga tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas perjudian," ujar Memo.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews