Budi Gunawan Melawan, Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung

Budi Gunawan Melawan, Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung

Komjen Pol Budi Gunawan. (foto: tempo dok)

Jakarta - Kasus cicak vs buaya jilid 2 tampaknya segera terjadi. Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau pemaksaan.

Menurutnya, pimpinan KPK sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi.

"Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Karena, kasus yang dituduhkan kepada klien kami, dengan Pak Eggi Sudjana, dan Ibu Ria, terjadi 2003 sampai 2006. Itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan, berpangkat brigjen, posisi sebagai kepala biro pembinaan karier, diduga menerima janji dan lain sebagainya," jelas Razman di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Kemudian pada 2010, kata Razman, Budi Gunawan disebut memiliki rekening gendut. Selanjutnya, Juni 2014, KPK mengungkapkan memulai proses pemeriksaan. "Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka saat itu," tegasnya.

"Menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protapnya, tetapi oleh KPK proses itu terbalik," tuturnya.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews