Terdakwa Pengubah Pancasila Jadi Pancagila Dibebaskan Hakim

Terdakwa Pengubah Pancasila Jadi Pancagila Dibebaskan Hakim

Terdakwa pengubah Pancasila jadi pancagila Sahat Safiih Gurning (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Terdakwa pelecehan terhadap lambang negara Pancasila, Sahat Safiih Gurning (27), bebas dari ancaman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara membebaskan ia dari semua dakwaan. Semula Sahat didakwa melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia mengubah Pancasila jadi Pancagila di akun Facebook miliknya.

Sahat dalam akun Facebook menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat

Atas perbuatannya, Sahat dijebloskan ke tahanan. Tapi nasib Sahat lolos dari lobang jarum dan dibebaskan Derman P Nababan selaku ketua majelis dan Ribka Novita Bontong serta Astrid Anugrah sebagai anggota majelis. 

Menurut ketiganya, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenai tempus delicti, maupun kronologis 'cara' dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan).

"Yang mengakibatkan kesulitan bagi Terdakwa untuk membela dirinya, dapat dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap 'hak asasi' atas pembelaan diri Terdakwa, sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil," ujar majelis dalam sidang terbuka di PN Balige pada Rabu (3/8/2016) sore seperti dikutip detikcom.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews