Annas Maamun Kembali Terjerat Kasus Suap

Annas Maamun Kembali Terjerat Kasus Suap

Annas Maamun

Jakarta - Belum tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Annas Maamun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau ini sebagai tersangka penyuapan pembahasan RAPBD dan atau RAPBD tambahan 2015.

Annas sebelumnya telah menyandang status tersangka terkait  kasus suap alih fungsi lahan di Riau, dan perkaranya kini masih berjalan di pengadilan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto mengungkapkan, AM (Annas Maamun) diduga menyuap anggota DPRD Riau berinisial AK.


“KPK sudah menetapkan Gubernur Riau (AM) dan AK, anggota DPRD Riau 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap RAPBD,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia manambahkan, Annas diduga menyuap AK selaku anggota Komisi C DPRD Riau, untuk memuluskan pembahasan RAPBD, dan atau RAPBD tambahan 2015.
Menurutnya, Annas memberi serta menjanjikan sesuatu kepada AK agar usulannya diloloskan masuk pagu anggaran.

"AM diduga beri atau janjikan sesuatu kepada AK supaya usulannya diloloskan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Annas Maamun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, AK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pada September 2014 lantaran menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau.

KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah dari mantan Gubernur Riau itu.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews