Kurir Seludupkan 2 Kg Ganja Ke Lapas Bintan

Kurir Seludupkan 2 Kg Ganja Ke Lapas Bintan

ilustrasi ganja

Tanjungpinang - Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RI ketika hendak menyelundupkan 2 kilogram (kg) ganja kering ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di KM 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, ganja siap pakai itu rencananya dititipkan pelaku kepada seorang sopir tangki air yang biasa memasok kebutuhan air untuk para napi.

Penangkapan terhadap RI, kata Rahman, berawal dari kecurigaan sopir tangki air atas barang titipan yang diterima dari pelaku.

Tak ingin menanggung risiko, sopir langsung melaporkan barang itu ke polisi.  

"Saat dititipkan, pelaku mengaku bahwa barang itu hanya baju yang akan diberikan ke saudaranya di dalam lapas. Namun, sopirnya curiga dan melaporkannya ke kami," ungkap Rahman, Rabu (21/1).

Pelaku RI ditangkap di kediamannya, Minggu (18/1), sedangkan sopir diperiksa sebagai saksi. Dia mengaku diberikan upah Rp1 juta bila mengantar barang haram itu ke lapas.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan seorang napi berinisial UJ yang mengaku kerap berkomunikasi dengan RI untuk memesan ganja.

Selain UJ, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan seorang napi lainnya di lapas tersebut.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews