Jaksa Kejari Batam Tetap Kukuh Tuntut Mati Wardiaman Zebua

Jaksa Kejari Batam Tetap Kukuh Tuntut Mati Wardiaman Zebua

Wardiaman saat rekonstruksi beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tetap kukuh dengan tuntutan mati terhadap terdakwa pembunuhan Dian Milenia, Wardiaman. Hal itu disampaikan JPU Bani Ginting di muka persidangan di Pengadilan Negeri Batam di Jalan Engku Putri Batam Centre, Kamis (28/7/2016).

"Langsung saja kami tanggapi pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Wardiaman bahwa kami tetap pada tuntutan kami sebelumnya untuk pidana mati bagi terdakwa Wardiaman Zebua,” ujar Bani Ginting.

Persidangan yang berlangsung selama tiga jam lebih ini dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Bani Ginting dan Rumondang Manurung menolak semua pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum Wardiaman.

"Dipersidangan sebelumnya sudah kami sampaikan bukti-bukti untuk menuntut Wardiaman jadi tidak ada yang perlu kami sanggah saat ini,” kata Bani Ginting.

Penolakan JPU tersebut langsung disampaikan oleh Bani saat penasihat hukum Wardiaman membacakan pledoi atau pembelaan. 

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews