BP Batam Beri Sanksi Perusahaan Pemilik Lahan Tidur yang Mangkir

BP Batam Beri Sanksi Perusahaan Pemilik Lahan Tidur yang Mangkir

Kantor BP Batam di Batam Centre. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Deputi III BP Batam Eko Susanto mengatakan, pemanggilan kepada perusahaan pemilik lahan tidur di beberapa lokasi masih terkendala dengan berbagai sebab.

"Saat ini juga ada beberapa perusahaan yang sudah berganti kepemilikan serta kantornya sudah pindah makanya melalui pengumuman di media untuk menginformasikan kepada mereka," ujara Eko Santoso, Kamis (21/7/2016)

BP Batam mencatat alokasi lahan yang belum dibangun sebanyak 248 titik. Proses pemanggilan kemungkinan akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masih harus mengklarifikasi segala data pengalokasian lahan.

Saat ini, sebanyak 5.000 hektar yang masih tersisa untuk dialokasikan namun tidak terdiri dari hamparan besar.

BP Batam juga mengeluhkan Hak Pengelolaan Lahan juga belum keluar sehingga dilakukan koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Seperti yang terjadi di kawasan bandara, sebanyak 1.600 hektare lahan belum juga keluar setelah 6 tahun.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPN mengenai HPL ini" kata Eko.

Pemanggilan perusahaan yang menerima alokasi lahan itu akan dilakukan bergelombang. BP Batam juga akan diterapkan sanksi bagi yang tidak memenuhi panggilan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews