Pemerintah Tunjuk 7 Bank Penampung Dana Tax Amnesty, Ini Mekanismenya

Pemerintah Tunjuk 7 Bank Penampung Dana Tax Amnesty, Ini Mekanismenya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menunjuk tujuh bank di dalam negeri sebagai perbankan ‎yang menampung dana repatriasi tax amnesty yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Ada tujuh bank, empat bank pemerintah. Sisanya swasta, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Ada dua lagi bank syariah, tapi cuma tidak disebut," tutur Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiaatmadja, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (11/7/2016).

Jahja menyebutkan, manajemen BCA sedang menyiapkan instrumen investasi, untuk menangkap dana yang masuk dari nasabah (tax amnesty). Selain itu, emiten dengan kode BBCA ini pun akan terus menyosialisasikan terus menerus masalah tax amnesty tersebut.

"Saya, kita, Apindo, Hipmi juga diminta bantu sosialisasi," jelas Jahja.

Dana tax amnesty yang masuk, menurut Jahja, akan dikunci selama tiga tahun. Selama itu, pihak BCA akan terus memantau perputaran dana tersebut.

"Selama di kita, kita monitor, setelah boleh keluar, boleh pindah ke mana. Setelah itu misalnya beli SBN itu di kemenkeu yang monitor, beli saham nanti sekuritas company yang memonitor, tergantung sesudah dari bank itu ditempatkan ke mana dana tersebut," papar Jahja.

Jika mau lari ke saham, sambung Jahja, maka pihak nasabah harus memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) khusus. RDN itu nantinya akan dibuat oleh KSEI. Pihak sekuritas juga akan turut campur dalam menampung dana di instrumen saham.

"M‎ungkin harus ada RDN, ya harus ke sekuritas yang dia punya rekening investor, jadi kita bisa monitor. ‎Ya boleh di BCA sekuritas atau yang nanti ditunjuk," tegas Jahja.

Porsi tujuh bank tersebut, ‎menurut Jahja, tidak bisa dibagi-bagi secara khusus, karena semua itu tergantung nasabahnya masing-masing untuk menaruh dana tax amnesty tersebut.

"Tidak,‎ tergantung nasabah masing-masing, sukarela tidak harus ke bank mana. Terserah masyarakat mau naro dananya di mana.‎ Kita tidak tahu lari kemana saja, kita tidak bisa perkirakan. Ini kan baru sosialisasi," pungkas Jahja.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews