Sidang Kasus Pengancaman

Yohana HRD Vanholanno Hanya Bisa Menangis Diancam Pisau

Yohana HRD Vanholanno Hanya Bisa Menangis Diancam Pisau

Terdakwa saat menjalani persidang di PN Batam (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa pengancaman HRD Vanhollano Bakery Nagoya, M Iqbal, diajukan ke sidang di Pengadilan Negri (PN) Batam, Selasa (12/7/2016). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan hakim anggota Iman budi dan Hera Polosia, dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Zulna Yosepha.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan, bahwa ia melakukan pengancaman karena tidak ingin rekan kerjanya dipindahkan.

Terdakwa sudah menganggap temannya tersebut sebagai adik, maka ia tidak terima saat hendak dipindahkan. Alasannya, fisik temannya itu tak mendukung.

"Saya tidak mau dia dipindahkan, soalnya dia sudah saya anggap adik saya, fisiknya lemah," ujar terdakwa di depan persidangan.

Pengancaman tersebut ditujukan terhadap Yohana, HRD di Vanhollano Bakery Nagoya, dengan menggunakan sebilah pisau yang dapur yang dibawa dari kos.

Iqbal mengancam dengan cara mengacungkan gagang pisau yang disembunyikan di saku belakang.

"Ia saya ancam dengan gagang pisau yang diarahkan ke arah leher, sambil mengatakan ' jangan sampai adik saya dipindahkan, atau saya bunuh kalian nanti satu persatu'," ujar Iqbal.

Akibat ancaman Iqbal, Yohana hanya bisa menangis karena mendapat ancaman dengan pisau.

“Yohana tidak menjawab, dia hanya menangis saja, dan terus saya ancam dengan kata-kata sama," kata Iqbal.

Hakim bertanaya kepada terdakwa untuk apa dia melakukan pengancaman dan membawa pisau.

"Saya tidak ingin dia dipindahkan. Saya pakai pisau untuk menakuti saja agar tidak dipindahkan," ujar terdakwa.

Maka, Hakim kembali menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa.

"Sidang kita tunda sampai minggu depan, dengan agenda tuntutan," kata Zulkifli menutup persudangan.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews