Filipina Menangkan Gugatan Atas Sengketa Laut China Selatan

Filipina Menangkan Gugatan Atas Sengketa Laut China Selatan

Sidang di Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Den Haag - Pengadilan Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration / PCA) Den Haag Belanda, memutuskan untuk memenangkan gugatan Filipina atas sengketa wilayah di Laut China Selatan.

Di bawah Hukum Laut PBB, atau UNCLOS, Pengadilan Arbitrase mengatakan klaim 9 Dashed Lines atau 9 garis putus-putus yang diajukan China tidak memiliki dasar hukum kuat.

Hal ini, berarti China tidak boleh mengklaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) di wilayah perairan Laut China Selatan, termasuk Kepulauan Spratly dan Paracel.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak bersejarah atas sumber daya (di wilayah sengketa) lebih dari hak yang diatur oleh konvensi. Wilayah yang dimaksud di sini, termasuk klaim 9 Dashed Lines," demikian bunyi laporan PCA dikutip dari situs Mb, Selasa, 12 Juli 2016.

Putusan ini akhirnya dicapai, setelah proses pemeriksaan selama tiga tahun, sejak pertama kali dibawa oleh Filipina pada Januari 2013.

Mendengar hasil ini, Menteri Luar Negeri Filipina, Perfecto Yasay Jr., mengatakan dia terbuka untuk melakukan pembicaraan bilateral dengan China usai pengadilan memutuskan hal ini.

Sementara itu, dari pihak China menolak hasil putusan tersebut. Bahkan, kantor berita milik China menuding PCA telah menyalahgunakan hukum yang ada. Bahkan, sebelum sidang digelar China yang sudah mengeluarkan komentar akan menolak putusan tersebut.

Dalam kasus arbitrase, Filipina bertarung melawan klaim China soal nine-dash line, yang merupakan wilayah peregangan jauh ke jantung maritim Asia Tenggara, meliputi ratusan pulau yang disengketakan dan terumbu.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews