Ini Sosok I Putu Sudiarta, Anggota DPR yang Ditangkap KPK

Ini Sosok I Putu Sudiarta, Anggota DPR yang Ditangkap KPK

I Putu Sudiarta (Foto: wikidrp.org)

BATAMNEWS.CO.ID - KPK menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Sudiartana merupakan politisi Partai Demokrat (PD) dengan jabatan Wakil Bendahara Umum (Wabendum).

Dilansir dari wikidpr.org, Rabu (29/6/2016), Sudiartana tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi bidang hukum. Sudiartana adalah Wakil Rakyat dengan perolehan suara 73,348 suara dari daerah pemilihan Bali.

Wabendum Partai Demokrat itu lahir di Bongkasa Bali pada 8 Desember 1971. Sudiartana baru menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2014.

Pada tahun 2013, pria kelahiran 8 Desember 1971 itu pernah mengajukan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Bali. Namun gagal hingga akhirnya dia maju di Pemilu Legislatif dari Partai Demokrat pada tahun 2014.

Sementara itu, dari sisi profil kekayaan, Sudiartana merupakan politisi yang cukup berduit. Sebelum menjadi politisi, Sudiartana merupakan pengusaha.

Putu Sudiartana adalah seorang pengusaha sukses dan petinggi Partai Demokrat di Bali. Putu Sudiartana menjabat sebagai Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi Bali.

Jika banyak orang mengira bahwa kemiskinan merupakan kodrat yang harus diterima dan dijalani dengan penuh kesabaran, justru anggota DPR kelahiran Bongkasa itu tidak setuju dengan paradigma itu. 

Putu Sudiartana mengalami keterbatasan ekonomi. Hingga SMA, mulai dibangunnya perlahan. Dengan mengikuti pelatihan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Pariwisata Indonesia (BPLPI) Nusa Dua. Setelah lulus, ia diminta untuk bekerja di hotel Amandari dan ditempatkan di posisi Track Guide. 

Dari penghasilan menjadi guide itulah, Putu Sudiartana mulai berinvestasi di bidang properti. Kemudian Putu  melebarkan sayap dengan berbisnis di bidang media massa, properti, dan lain-lain.

Pada periode 2014-2019 Putu Sudiartana duduk di Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Sudiartana tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.

Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung. Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga memiliki beberapa harta bergerak berupa alat transportasi dan logam mulia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews