Ini Komentar Wawako Amsakar Achmad soal THR PNS

Ini Komentar Wawako Amsakar Achmad soal THR PNS

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam masih menunggu dari pemerinta pusat. Sementara itu Pemko Batam tak lagi menganggarkan THR tersebut.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, THR tersebut diatur pemerintah pusat melalui Kementeri PAN-RB. 

"Nanti yang menganggarkan adalah pemerintah pusat, Pemko tidak mengatur hal tersebut,” ujar Amsakar, Sabtu (18/6/2016). 

Tidak saja THR, tapi juga ada gaji ke-13 untuk PNS. Gaji ke-13 itu digabungkan dengan gaji ke-14 yang dijadikan THR Lebaran. 

"Gaji sebulan atau gaji 13 nantinya juga yang mengatur tetap penerintah pusat,” kata Amsakar.

Pencairan THR tersebut menurut pemerintah pada H-7 Lebaran.

Skema pencairan tersebut dipaparkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di depan komisi II (membidangi pemerintahan) DPR Rabu (15/6/2016). Pencairan tersebut tinggal menunggu Perpres.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews