Enam Anak Buah Limin dan Pardi Dijadikan Tersangka

Enam Anak Buah Limin dan Pardi Dijadikan Tersangka

Salah satu truk yang disita aparat kepolisian milik Pardi. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain mengamanakan 15 ton solar, dua truk dan satu unit kapal, polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus solar ilegal di kawasan Dapur 12, Batuaji. Polisi juga mengejar buron yang diduga bos solar ilegal tersebut Limin dan Pardi.

Polisi sempat mengamankan 9 orang dari penggerebekan tersebut. 

"Mereka itu ada yang menjadi sopir, ABK kapal, Kapten Kapal. Kita masih terus melakukan pendalaman materi," kata Kanit IV Polresta Barelang AKP Retno Ariani saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (15/6/2016).

Pengungkapan kasus solar ini tentunya tidaklah mudah, pelaku menggunakan modus dengan cara memarkir kapal di dekat kapal rusak, dan seolah-olah kapal tersebut hanya parkir. 

"Itu kamuflase saja. Biar orang beranggapan kalau kapal itu rusak. Padahal mereka menyimpan minyak itu di dalam kapal tersebut," Ungkap Retno.

Sementara, minyak tersebut dibeli dari kapal-kapal di tengah laut. Kemudian mereka menjual kepada paerusahaan dan industri. "Kapal kencing di laut mereka beli. Lalu dijual ke perusahaan," ujarnya.

Proses pembelian juga dilakukan di kawasan pelabuhan tersebut. Jika ada perusahaan yang membeli, solar dipindahkan ke dalam truk tangki yang bertuliskan solar subsidi.

"Nanti truk yang membawa solar langsung mengambilnya dari kapal," kata Retno.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 jo 55 uu 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jo pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews