Sidang Penipuan Prodi Ilegal Universitas Karimun, Saksi: Saya Lupa Pak Hakim...

Sidang Penipuan Prodi Ilegal Universitas Karimun, Saksi: Saya Lupa Pak Hakim...

Irwanto, saksi perkara penipuan Prodi Universitas Karimun, memberikan keterangan ke majelis hakim saat sidang di PN Karimun. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang perkara penipuan lima program studi di Universitas Karimun kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Jaksa penuntut menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam persidangan itu juga hadir dua orang terdakwa Rektor Universitas Karimun (UK) Drs. Sudarmadi, serta Ketua Yayasan 7 Juli Muhammad Taufik.

Sudarmadi saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) sedangkan M Taufik mantan Sekda Karimun.

Dalam persidangan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Bendry Almy menghadirkan saksi atas nama Irwanto mantan Kepala Biro Akademik UK. 

Irwanto yang juga kepala bidang di Bappeda Karimun tampak langsung duduk dikursi saksi. Ia dicecar hakim yang diketuai Fatrul Mujib. Irwanto diminta menjelaskan perannya sebagai Kepala Biro Akademik UK sejak tahun 2008 lalu. 

Dalam persidangan tersebut, saksi Irwanto lebih sering menjawab lupa. Karena, statusnya sebagai Kabiro Akademik di UK hanya dua tahun saja mulai 2008 hingga 2010. 

‘’Saya dapat info dari sesama kawan kepala biro, katanya belum ada izin. Kemudian saya pastikanlangsung ke Rektor (Sudarmadi), beliau bilang dalam proses,'' ucap Irwanto. 

Sementara itu, proses belajar mengajar menurutnya masih tetap berjalan di tahun 2008 sampai 2010. Menurut Irwanto, setiap mahasiswa dikenakan biaya registrasi sebesar Rp50 ribu.

Jumlah mahasiswa mencapai 1.200 orang. Mahasiswa terbanyak di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) sekitar 700 orang.  

'' Maaf Pak Hakim saya lupa. Setelah itu saya tak menjabat lagi karena tak boleh rangkap jabatan,’’ ujar dia.

Irwanto lebih banyak menjawab tidak mengetahui mengenai apa yang ditanyakan majelis hakim. 

Kelima prodi yang bermasalah tersebut diantaranya program studi PGSD, jenjang program Sarjana, program studi pendidikan luar biasa, program studi pendidikan jasmani, kesehatan dan rekreasi, program studi teknik perkapalan dan program studi manajemen kepelabuhan dan pelayanan semuanya untuk jenjang program Sarjana (S1).

Kelima prodi itu belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan Nasional. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews