Setelah Diloloskan DPR

KPK Pastikan Tahan Komjen Budi Gunawan

KPK Pastikan Tahan Komjen Budi Gunawan

Komjen Budi Gunawan. (foto:rmol)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Komjen Budi Gunawan dinilai lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Januari 2015. Namun, KPK segera memastikan Budi Gunawan ditahan. Bagaimana nasib Kapolri terpilih jika ditahan?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan lembaganya akan menahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Abraham, dalam menentukan seorang tersangka sudah bisa ditahan atau tidak, ada mekanisme hukumnya.

"Prosedur di KPK ketika sudah tersangka, Insya Allah kalau pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan," ujar Abraham di kantornya, Kamis (15/1/2015).

Dia menegaskan di KPK tidak ada tradisi dan tak pernah memberlakukan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Menurut dia, rujukan penahanan lantaran terikat ketentuan masa penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, pada tempo 120 hari penyidik harus menyelesaikan pemberkasannya sesudah tersangka ditahan.

"Kalau kami cepat-cepat menahan, dan ternyata pemberkasan masih 1 atau 2 persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum," ujarnya.

KPK juga akan memprioritaskan kasus rekening gendut Budi Gunawan ini. "Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews