Dishub Nyatakan Parkir di Bahu Jalan Depan Panasonic Ilegal

Dishub Nyatakan Parkir di Bahu Jalan Depan Panasonic Ilegal

Parkir di bahu jalan di depan PT Panasonic Batam Centre. (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan parkir ribuan kendaraan bermotor di PT Panasonic Batam Centre, Batam, ilegal. Parkir di tepi jalan tersebut dikelola sebuah ormas kepemudaan.

Unit Pelayanan Terpadu Dinas Perhubungan Kota Batam menilai parkir tersebut melanggar Peraturan daerah Kota Batam tentang Perparkiran.

Kepala Unit Terpadu (UPT) Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Batam Agus Sulaiman membenarkan dan mengakui bahwa pengelolaan parkir kendaraan di tepi jalan milik karyawan tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar.

"Memang benar bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan kendaraan milik karyawan PT. Panasonic sama sekali tidak terdaftar dan ilegal dan itu sudah berlangsung lama," ujar Agus saat ditemui batamnews.co.id pada Rabu,(15/6/2016) sore.

Agus menuturkan, parkir tersebut berada di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

"Kita akan check kelapangan dan akan kita ambil sanksi segera," ujarnya.

Namun pihak perusahaan menuturkan, parkir tersebut bukan tanggungjawab pihak perusahaan. 

“Bukan tanggungjawab perusahaah, tapi dikelola OKP Pemuda Pancasila,” ujar Harjito, satpam PT Panasonic kepada batamnews.co.id, Rabu (15/6/2016).

Menurut Harjito, pemilik kendaraan bermotor membayar Rp2000 per motor. Jumlah kendaraan mencapai ribuan. 

Harjito menyebutkan, pemilik kendaraan sengaja parkir di luar, dengan alasan banyak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

"Perusahaan tidak mau ambil resiko  kendaraan yamg mau masuk kedalam PT harus lengkap dokumen dan nanti akan diberikan stiker perusahaan," kata Harjito.

Harjito pun menjelaskan, urusan keamanan kendaraan diserahkan ke pengelola parkir tersebut. 

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews