Ketahuan Beri Anak Majikan Susu Urine, Pembantu Asal Indonesia Dihukum 6 Minggu Penjara di Singapura

Ketahuan Beri Anak Majikan Susu Urine, Pembantu Asal Indonesia Dihukum 6 Minggu Penjara di Singapura

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia di Singapura dihukum penjara 6 minggu setelah terbukti mencampurkan urine-nya dengan susu dan diberikan kepada anak empat tahun majikannya, untuk diminum. 

Ela, 27, mengaku bersalah di Pengadilan Singapura pada Senin 6 Juni 2016, dari salah satu dari dua tuduhan kejahatan, yang dilakukan di sebuah flat di Pine Close pada 16 Oktober tahun lalu.

Seperti dilansir The Straits Times, dia telah bekerja selama hampir satu bulan dengan keluarga tersebut.

Pengadilan mendengar bahwa pada 16 Oktober, istri pria itu kembali ke rumah dan dicurahkan air dari termos untuk minum. 

Dia meneguk air tersebut, yang tampaknya sedikit kekuningan. Dia menunjukkannya pada ibunya mertuanya dan suaminya, yang keduanya meneguknya. Mereka menemukan bahwa rasanya aneh.

Majikan kemudian memutuskan untuk menyimpannya di kamar tidurnya dan mengamati air hari berikutnya. Keesokan harinya, ia menemukan bahwa kandungan di dalam tabung tercium tajam dan berbau.

Ketika ditanya apakah ada sesuatu yang terjadi dengan air, Ela mengelak.

Kemudian pada 18 Oktober, majikan mencucinya labu yang ia ambil dari kamar tidurnya. Dia lalu membawanya ke agen pembantu tersebut. 

Ela akhirnya mengakui bahwa pada 16 Oktober, ia telah mengumpulkan beberapa urine atau air seni dan menuangkan itu ke dalam botol yang berisi susu untuk anak itu. 

Kemudian air itu ia berikan kepada anak majikannya untuk diminum.

Akibat perbuatannya itu, Ela bisa dipenjara hingga satu tahun dan didenda karena kerusakan.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews