Tiga Pelaku Pengeroyokan Dedi Hermanto Harahap Terancam 12 Tahun Penjara
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tiga pelaku pengeroyokan Dedi Hermanto Harahap (28) hingga menyebabkan tewas, terancam hukuman berat. Ketiganya menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
“Ketiganya kita jerat Pasal 170 KUHPidana,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga, Jumat (10/6/2016).
Mereka menghadapi tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Mereka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHpidana, dengan ancaman 12 tahun penjara" kata Buhedi Sinaga.
[edo]
Komentar Via Facebook :