Diduga Tertipu Agen Properti, Korban: Saya Sudah Setor Rp47 Juta, Rumah Tak Dapat

Diduga Tertipu Agen Properti, Korban: Saya Sudah Setor Rp47 Juta, Rumah Tak Dapat

Ilustrasi (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria di Batam diduga tertipu agen properti saat hendak membeli rumah seken. Kejadian itu dialami Bagir, seorang wiraswatawan.

Bagir mengaku sudah menyetor uang Rp47 juta kepada pelaku bernama Safriyon. 

“Saya sudah setor total Rp47 juta kepada Safriyon dalam dua tahap transfer,” ujar Bagir kepada batamnews.co.id, Senin (30/5/2016).

Menurut Bagir, kejadian itu sudah berlalu setahun lebih yang lalu, namun hingga kini rumah yang ia inginkan tidak dapat, dan uang yang telah ia setor juga kandas.

“Padahal di awal dia sudah berjanji akan mengembalikan uang tersebut seandainya tidak jadi, meskipun tak ada hitam di atas putih, namun ada saksi-saksi,” ujar Bagir.

 

Pelapor kasus penggelapan. (Foto: dok. pribadi)

 

Menurut Bagir, pada awalnya Safriyon menawarkan sebuah rumah di Perumahan Modena, Batam Kota, melalui media sosial.

“Saya kontak dan kita bertemu, dan terjadi transaksi awal,” ujar Bagir. Pada saat itu, kata Bagir, dia sempat mengikuti proses KPR melalui Bank BNI, namun tidak berlanjut.

“Kata Safriyon tidak lolos,” ujar Bagir.  

Bagir mengatakan, Safriyon mengaku kepadanya sebagai Direktur PT Basima Asia Pasifik yang bergerak di bidang agen properti. 

“Dia berkantor dan tinggal di Ruko Family Dream Batam Kota,” ujar dia. 

Akibat kejadian itu Bagir mengaku mengalami kerugian sekitar Rp47 juta.

Bagir menuturkan sudah beberapa kali menagih uangnya, namun tidak ada niat baik dari pria tersebut.

“Dia cuma janji-janji nanti, bulan depan, bulan depan lagi,” ungkapnya.

Anehnya, kata Bagir, saat dia menagih uang tersebut ke tempat tinggalnya, menurut pengakuan orang setempat, juga banyak yang bernasib sepertinya.


Lapor polisi

Korban dugaan kasus penggelapan sudah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada penyidik Polresta Barelang. 

“Sudah lapor Maret lalu,” ujar Bagir. Menurut Bagir, laporan itu disertai dengan sejumlah bukti.

Namun pemeriksaan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Masih menunggu pemeriksaan saksi,” ujar Bagir.

Sejauh ini, kata dia, belum ada niat baik dari Safriyon. Bagir mengatakan, bila tak ada juga niat baik, ia meminta penegak hukum bertindak tegas, dan memenjarakan pelaku.

“Itu uang saya dari hasil jual rumah,” ujar Bagir. 


Saya bangkrut

Safriyon, agen properti yang menjadi terlapor kasus dugaan penggelapan, mengakui belum mengembalikan uang milik kliennya tersebut.

“Tapi saya udah bayar Rp 20 juta. Saya ada bukti rekeningnya,” ujar Safriyon saat dikonfirmasi batamnews, Senin (30/5/2016).

 

Safriyon, terlapor kasus penggelapan. (Foto: Facebook)

 

Sedangkan sisanya, kata pria yang disapa Yon itu, belum sanggup ia kembalikan. 

“Kekurangan itu sudah lama saya usahana, usaha saya tumpur (bangkrut) sekarang saya kerja sama orang. Sedikit demi sedikit saya kumpul uang untuk bayar. Udah hampir dua tahun,” ujar Yon.

Menurut Safriyon, dirinya sudah berupaya mengembalikan uang tersebut, namun belum memiliki uang.

"Perusahaan saya itu sudah diambil alih orang," ujar pria tersebut.

Sedangkan mengenai gagalnya pengambilan rumah tersebut karena proses KPR tidak berhasil. "Kesalahan bukan sama saya tapi sama dia yang susah dihubungi," ujar dia.

Namun pelapor, Bagir membantah omongan Safriyon. Menurutnya, uang Rp20 juta yang ditransfer terlapor bukan uang dari Rp47 juta tersebut.

“Belum ada dibayar sepeser pun, uang yang ditransfer itu bukan uang dari Rp47 juta yang saya berikan tersebut,” kata Bagir.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews