KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai Penangkapan Hakim di Bengkulu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai Penangkapan Hakim di Bengkulu

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penangkapan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu.

Kelimanya jadi tersangka dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan honor pengawas dan dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.

Dua dari lima tersangka itu ditetapkan tersangka karena diduga memberi suap. Keduanya adalah, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus, Edy Santoni (ES).

"Pasca penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Sementara tiga orang lainnya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews