Rumah Sakit Pungut Biaya Tambahan Peserta BPJS, ini Reaksi Kepala Dinkes

Rumah Sakit Pungut Biaya Tambahan Peserta BPJS, ini Reaksi Kepala Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dr. Candra Rizal (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saat ini warga Batam, Kepulauan Riau masih banyak mengeluhkan pelayanan rumah sakit apabila berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut seperti penambahan biaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, drg Chandra Rizal meminta pihak rumah sakit mengikuti aturan. Rumah sakit dilarang memungut iuran di luar ketentuan yang sudah ada.

"Kita sudah melakukan evaluasi dan diskusi, kita sudah katakan tolonglah ikuti aturan tidak boleh memungut iuran lagi," kata drg Candra Rizal, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi yang dilakukan seperti komitmen pihak rumah sakit tidak boleh lagi memungut iuran dari pasien BPJS Kesehatan.

Menurut Candra, pihak rumah sakit harus komitmen, ada 13 perjanjian yang wajib ditaati. 

“Jadi, kalau udah tandatangan tidak boleh dilanggar," kata dia.


[isk]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews