Kasasi ke MA, Nasib Abob Makin Tragis!

Kasasi ke MA, Nasib Abob Makin Tragis!

Abob (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Achmad Machbu alias Abob semakin merana. Hukumannya makin diperberat Majelis Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostas-MS Lumme-Krisna Harahap menjadi 17 tahun, serta harus mengembalikan harta yang dikorup Rp72 miliar.

Tidak hanya Abob namun juga Dunun, terpidana lainnya juga dikenakan hukuman yang sama.

Kasus ini bermula saat PPATK mencurigai rekening gendut seorang PNS di Batam yang mencapai triliunan rupiah. Lalu Mabes Polri bergerak dan membongkar kejahatan yang dilakukan banyak orang tersebut. 

Terungkaplah mereka mencuri minyak di tengah laut dari kapal milik Pertamina dan dipindahkan ke kapal milik komplotan tersebut. Untuk memuluskannya, komplotan ini bersekongkol dengan orang dalam Pertamina dan untuk pengamanan juga melibatkan oknum TNI. Minyak curian itu lalu dijual lagi ke Malaysia dan Singapura.

Salah satu yang diseret ke pengadilan adalah pengusaha Danun alias Aguan dan Achmad Machbub.

Pada 18 Juni 2015, Dunun dan Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara. Hukuman diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara untuk Achmad Machbub dan 15 tahun penjara untuk Dunun. 

Di tingkat kasasi, perkara ini masuk ke meja Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap. Oleh ketiganya, hukuman Danun dan Achmad Machbub diperberat.

"Keduanya diperberat hukumannya menjadi 17 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan," seperti dikutip detikcom, Rabu (18/5/2016).

Khusus untuk Dunun diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000. Apabila dia tidak melunasi kewajiban tersebut, hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi. Sehingga, apabila tidak membayar denda dan uang pengganti, maka total hukuman yang harus dijalani Dunun adalah 26 tahun 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para Terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia karena perbuatan para terdakwa yang memanipulasi potensi kehilangan (losses) BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru telah dikawal dan 'diamankan' oleh kapal TNI AL yang dikomandani Mayor Antonius Manullang. 

Menurut majelis perbuatan para Terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang telah terkontaminasi. Adapun Antonius diadili di Mahkamah Militer.

Saat dikonfirmasi atas putusan itu, salah satu anggota majelis kasasi yaitu Krisna Harahap membenarkannya. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews