Akhirnya, Wali Kota Perintahkan Stop Seluruh Reklamasi di Batam

Akhirnya, Wali Kota Perintahkan Stop Seluruh Reklamasi di Batam

Rudi, Wali Kota Batam. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi akhirnya mengeluarkan perintah soal kegiatan reklamasi di Batam. Rudi mengeluarkan instruksi ini sesuai hasil evaluasi yang diserahkan tim 9 pada Jumat (14/5/2016) lalu.

"Iya rapat Kamis dan Jumat, dilaporkan ke Wali Kota hari Jumat. Wali kota perintahkan diberhentikan semua," ujar Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Batam kepada Batamnews.co.id, Minggu (16/5/2016) malam.

Dendi mengatakan, wali kota meminta reklamasi di Batam ditata mengikuti kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.

"Dikasih waktu 3 bulan untuk perusahaan menyesuaikan," kata Dendi.

Selain itu, Dendi menambahkan, wali kota juga meminta untuk setiap kinerja perusahaan yang dapat alokasi lahan reklamasi kembali didalami oleh pengawas dan penyidik. Apakah ada unsur pidana atau pelanggaran di dalamnya.

Seperti diketahui, kegiatan reklamasi seperti di daerah Golden Prawn, Bengkong Laut, samping Pelabuhan Batam Centre tidak mengindahkan kaidah yang berlaku, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Reklamasi di Batam sudah jadi isu utama pemberitaan Batamnews.co.id sejak sebulan terakhir. Dimulai dari hancurnya lingkungan di Bengkong Laut, Tanjung Buntung dan Kampung Belian. Selain itu, Komisi II DPRD Batam menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari puluhan kegiatan reklamasi di Batam. Yudi Kurnian, Ketua Komisi II bahkan menyebut uang reklamasi di Batam malah disetor ke oknum-oknum pejabat dan preman.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews