Polisi Belum Periksa Oknum Pejabat Pelanggan PSK Online Batam

Polisi Belum Periksa Oknum Pejabat Pelanggan PSK Online Batam

Ilustrasi (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Oknum pejabat pemerintah diduga menjadi pelanggan PSK online di Batam Kepulauan Riau. Namun sejauh ini polisi belum memeriksa pejabat tersebut.

Polisi beralasan tak memiliki bukti kuat memeriksa. Nama oknum pejabat itu disebutkan PSK oline yang diamankan pada tanggal 25 April lalu.

Dua minggu berlalu, belum ada tanda-tanda polisi memeriksa pejabat tersebut di Mapolresta Barelang.

"Tidak ada bukti yang kuat. Itukan cuma pengakuannya (PSK) saja. Jadi kita belum bisa memanggil,” kata Kanit Reskrim Unit I Polresta Barelang, Ipda Suanto Eka Putra, Jumat (13/5/2016).

Hingga kini, orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus prostitusi online yang berbentuk blog itu berjumlah empat orang.

"Para tersangka masih kita tahan disini, di belakang (sel) Polresta Barelang," ujar Putra.

Para tersangka tersebut adalah Aslina alias Cinta (25), pemilik blog dan juga pemilik nomor handphone yang dipajang, kemudian Dindin (27) selaku operator center.

Dua orang ini dijerat pasal 27 UU IT nomor 11 tahun 2008 Jo 296 KUHP, tentang turut serta memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Mereka diancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi juga menahan Gunawan (28) selaku kasir dan Anam Sadewo (40) yang merupakan pemilik message. Dua mucikari ini diancam dengan Pasal 506 KUHP, dengan diancam hukuman pidana satu tahun tiga bulan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian saat melakukan pengembangan, mengatakan dan membenarkan, jika ada PNS yang namanya disebut-sebut oleh PSK online yang diamankan sebagai penikmat jasa mereka.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews