Begini Cara Pemilihan Wakil Gubernur Kepri di DPRD

Begini Cara Pemilihan Wakil Gubernur Kepri di DPRD

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang diusulkan partai pengusung HM Sani-Nurdin Basirun pada pilkada 9 Desember 2015 akan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) di DPRD Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, partai pengusung minimal mengajukan dua calon untuk dipilih anggota legislatif.

"Tahapan yang dilalui setelah Nurdin dilantik sebagai Gubernur Kepri, partai pengusung harus mengajukan lebih dari satu calon atau figur yang akan dipilih oleh anggota DPRD Kepri," kata Jumaga, Kamis (12/5/2016).

Partai pengusung HM Sani-Nurdin Basirun, yakni Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

DPRD Kepri membentuk panitia pemilihan dan membuat tata tertib pemilihan yang harus disahkan di rapat paripurna.

Sebanyak 44 anggota DPRD Kepri memiliki hak yang sama untuk memilih calon Wakil Gubernur Kepri. "Seorang anggota DPRD Kepri memiliki hak satu suara," ujarnya.

Namun siapa nama-nama yang diusulkan partai pengusung belum muncul ke permukaan. Kabarnya nama yang diusulkan tak lain adik alm. Gubernur Kepri HM Sani, Isdianto atau anaknya Rini Fitrianty.

Selain itu muncul juga nama-nama lain seperti Huzrin Hood dan Husnizar Hood.

sumber: Antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews