Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Mobil di Singapura Kena Denda

Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Mobil di Singapura Kena Denda

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Badan Lingkungan Nasional atau National Environmental Agency (NEA) di Singapura menerbitkan aturan baru yang unik. Pemilik mobil akan diharamkan menghidupkan atau memanaskan mesin mulai 1 Juni 2016 mendatang.

Dilansir Paultan, aturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan masyarakat. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali taksi atau bus yang dalam antrean.

Lebih lanjut, kendaraan seperti ambulans dan mobil polisi juga dibebaskan dari aturan tersebut. Kendaraan yang sedang menjalani pemeriksaan atau pemeliharaan rutin serta saat menaikkan atau menurunkan penumpang masih mendapat kelonggaran.

Sebenarnya aturan tersebut tidak kaku sebagaimana yang dipikirkan. Namun demikian, hukuman denda tinggi siap dilayangkan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

NEA akan menjatuhi denda sebesar 100 dolar Singapura atau Rp 971 ribuan kepada seseorang yang terbukti meninggalkan kendaraan dalam posisi mesin hidup sekian waktu. Apabila masih membandel dan enggan membayar, maka otoritas lingkungan tersebut akan menjatuhi denda maksimum sebesar 5 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 48,58 jutaan melalui pengadilan.

Lembaga tersebut juga memperkenankan seluruh anggota masyarakat untuk melapor apabila mendapati mobil yang mesinnya dibiarkan menyala saat parkir.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews