Reklamasi di Batam untuk Siapa? (1)

Reklamasi Tidak Ikuti Aturan, Cuma Pertebal Kantong Para Tuan dan Cukong

Reklamasi Tidak Ikuti Aturan, Cuma Pertebal Kantong Para Tuan dan Cukong

Lokasi reklamasi di Bengkong. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebagian besar proyek-proyek reklamasi yang ada di Batam sudah tidak lagi mengindahkan dampak kerusakan lingkungan untuk tujuan membangun proyek-proyek properti besar. Di kawasan reklamasi Batam Centre dan Bengkong, sudah berdiri perumahan mewah yang harganya "wah". Di sisi lain, proyek tersebut meninggalkan daerah yang rusak binasa.

Penelusuran Batamnews.co.id, reklamasi yang ada di Batam saat ini ada puluhan titik. Namun, yang cukup menonjol adalah di kawasan Bengkong Laut, Costarina Batam Centre, Kampung Belian Batam Centre, Pulau Janda Berhias, Tiban Utara, Pelabuhan Batuampar.

Reklamasi yang sudah berlangsung cukup lama yaitu di Bengkong Laut dan Batam Centre.

Saat ini, di belakang Restoran Golden Prawn yang jadi titik reklamasi bibir pantainya sudah hilang. Saat ini, penimbunan laut sudah menjorok bermil-mil ke laut. Penimbunan laut inipun sebagian besar memakai tanah merah mengandung bauksit sehingga perairan di kawasan itu menjadi keruh.

Di kawasan yang sudah selesai direklamasi, sudah berdiri komplek pertokoan dan perumahan.

Tidak kurang dari 1.000 unit rumah dan ruko sudah berdiri dengan nama Komplek Golden Prima. Harganya pun jauh melebihi standar harga rumah di kawasan sekitarnya.

Harga ruko dua lantai di Komplek Golden Prima itu dipatok sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar satu pintu. Sedangkan rumah dipatok dengan harga termurah Rp 480 juta untuk tipe 45. Bahkan, rumah tipe 65 dan 70 dipatok hampir Rp 1 miliar.

Di sisi lain, akibat proyek pengerukan bukit dan hutan di Tanjung Buntung, untuk penimbun laut Bengkong Laut, sudah dalam kondisi rusak parah.

Proyek pengerukan bukit untuk reklamasi pun tidak mengindahkan lagi faktor keselamatan. Tiga tiang SUTT 150 kV PLN Batam yang berdiri di atas bukit sudah sedikit lagi ambruk. Tanah di sekitarnya sudah habis hingga tinggal penopang untuk tiang itu saja. Padahal, di sekelilingnya padat penduduk. Bukan tidak mungkin tiang bertegangan tinggi itu tumbang apabila terjadi longsor.

Hingga saat ini aktifitas pengerukan bukit tersebut terus berjalan, bahkan bukit yang sebelumnya berada di atas pemukiman warga sudah berbentuk lembah.

Di Batam Centre, salah satu pengembang nasional mematok harga rumahnya termurah Rp 1,5 miliar hingga Rp 4 miliar. Penimbunan laut di kawasan ini pun memakai tanah merah yang sebagian besar diambil dari kawasan Belian, Batam Centre.

Ruko dan rumah yang dibangun di atas tanah reklamasi sudah berjumlah ratusan unit. Bahkan, saat ini sedang melakukan penimbunan baru.

Proyek reklamasi di Batam Centre sudah jauh menjorok ke laut, bahkan Pelabuhan Ferry Internasional pun terhalangi. Pihak Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) sudah menegaskan reklamasi tersebut tidak mempunyai izin.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, sudah meminta agar reklamasi di Batam dihentikan sementara. Selain lingkungan yang rusak parah, ternyata reklamasi di Batam tidak mendatangkan pendapatan yang signifikan bagi pendapatan asli daerah.

Yudi menduga ada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum pejabat.

Kata Yudi, selama ini, para pengusaha yang melakukan reklamasi tidak mengikuti aturan, karena diduga telah membayar oknum-oknum tertentu. Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada pemerintah setempat agar menyetop sementara reklamasi yang ada. "Mereka (pengusaha) sudah besar kepala, karena tidak perlu aturan dan diduga memberikan upeti ke pejabat-pejabat," katanya.

Yudi Kurnain juga ingin melihat dokumen Amdal reklamasi yang komprehensif. Sebab selama ini, baik Pemko maupun BP Batam tidak pernah menunjukkan Amdal tersebut. "Kami pada dasarnya ingin melihat Amdal reklamasi yang komprehensif," tambah Yudi.

Selain itu, sambung Yudi, reklamasi ini tak banyak memberikan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Batam. "Tak banyak, retribusinya cuma seribu rupiah per meter kubik," katanya lagi.

Bahkan kerugian PAD diestimasi seluruh Batam sudah diatas Rp 80 miliar dalam lima tahun belakangan ini. Sebut Yudi, kalau eksekutif Pemko dan BP Batam (eksekutif) tegas dan sesuai aturan, maka reklamasi tidak semrawut.

Yudi Kurnain mengungkapkan proses izin proyek reklamasi di Batam diduga penuh permainan. Pelakunya oknum-oknum pejabat terkait dan preman.

"Mau reklamasi cukup bayar ke oknum-oknum pejabat dan preman," ujar Yudi Kurnain di sela sidak di proyek reklamasi di Batam Centre, Selasa (5/4/2016).
 
Selain itu, menurut Yudi, proyek reklamasi ini sangat merusak lingkungan, terutama soal kelestarian hutan bakau. Dari 24 persen tersisa 4 persen hutan bakau yang tersisa.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah membentuk tim 9 untuk mengevaluasi reklamasi seperti kerusakan lingkungan. Namun, evaluasi yang dilakukan tidak dibarengi dengan penghentian reklamasi.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews