Kasus Siswi 14 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh Bikin Heboh, 12 Tersangka Diancam Ringan

Kasus Siswi 14 Tahun Diperkosa Lalu Dibunuh Bikin Heboh, 12 Tersangka Diancam Ringan

Sebanyak 12 orang tersangka melakukan rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (Foto: Ist/Bengkulu Ekpres)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun (14), seorang siswi kelas II SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi perbincangan hangat. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pemerkosaan berjumlah 14 orang. Dua orang pelaku masih buron. Para pelaku beraksi dengan keji. Bahkan korban diduga sudah dalam kondisi tewas saat diperkosa untuk kesekian kalinya oleh para pelaku.

Pelaku ditangkap Sabtu (9/4/2016), sedangkan kejadian pada Senin (4/4/2016). Yuyun tewas usai mengalami pemerkosaan tersebut.

Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Curup, Iptu Eka Candra, mengatakan, meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT. Dua orang pelaku, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT, diketahui masih berstatus pelajar.

 

Baca juga:

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia Tertangkap!

 

Keduanya merupakan kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya adalah De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16). 

Para pelaku juga warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT, bersebelahan dusun dengan korban. Namun 10 tersangka ini sudah putus sekolah dan bekerja sebagai petani.

‘’Semua tersangka ini ikut memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, juga ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto seperti dikutip Rakyat Bengkulu, pada 10 April 2016 lalu.


Kronologi

Kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan itu berawal saat 12 pelaku tengah pesta tuak di rumah De. Semula mereka hanya berempat, De, Fe, Al dan Su. Tak lama kemudian, 8 orang lainnya menyusul.

Para tersangka minum tuak sekitar pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, dalam kondisi mabuk 12 tersangka dan 2 pelaku buron keluar dari rumah De duduk-duduk di tepi jalan perkebunan karet Desa Kasie Kasubun sekitaran TKP. 

Sekitar pukul 13.30 WIB, melintas Yuyun yang tengah berjalan kaki pulang dari sekolahnya.

Saat itu para pelaku muncul niat jahat. Bersama-sama mereka ini menyekap korban. Setelah mengikat tangan dan kaki korban, secara bergiliran para tersangka menyetubuhi Yuyun. 

Bahkan ada tersangka yang sampai mengulang dua hingga tiga kali. Namun kami masih mendalami tersangka yang duluan memperkosa korban. 

Kalau dari pengakuan para tersangka, De yang pertama. “Namun tersangka De membantah dan masih saling lempar,’’ ujar Iptu Eka, Kapolsek Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka lain juga mengatakan, De merupakan otak pelaku. De adalah orang yang menyekap dan mengikat tangan korban.

Saat melancarkan aksinya, De juga mencekik leher korban. Setelah masing-masing mendapat giliran, beberapa tersangka mengulang perbuatannya yang kedua secara bersamaan. 

Tidak hanya kemaluan, dubur dan mulut korban jadi pelampiasan.

Polisi menilai perbuatan tersebut sangat keji. Berdasarkan visum dokter, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. 

“Diduga sudah meninggal saat perkosaan itu masih berlangsung,’’ ujar Eka. 

Usai menyetubuhi korban, De bersama tersangka lalu membuang tubuh korban dengan cara menggelindingkannya ke tebing curam di antara perkebunan karet. 

Tas dan seragam korban dibuang para tersangka dari bagian atas tempat korban diperkosa. 

 

Penangkapan

Dari 12 pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan, Da, adalah pelaku pertama yang ditangkap pada Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To. 

Malamnya, menyusul polisi menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul 03.00 WIB.

Polisi juga tengah menyelidiki siapa dalang pemerkosaan tersebut. Para tersangka, kata Kapolres, dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Selain itu, kelima tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari.

Saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga nasional. Pasalnya, ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelaku terbilang cukup rendah dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah aktivis kemanusiaan saat ini tengah menyoroti kasus tersebut.

Baca juga:

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia Tertangkap!

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews