Provinsi Riau Sedang Dipelototi KPK, Ini Buktinya

Provinsi Riau Sedang Dipelototi KPK, Ini Buktinya

Penyidik KPK. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap orang saksi, di Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Patimura, Jumat (29/4/2016).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, dengan terdakwa, Johar Fidaus.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui ada 7 orang dari kalangan DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Sedangkan 2 orang laginya, berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dari kalangan DPRD Provinsi Riau, ada nama Abdul Wahid, Solihin Dahlan, Koko Iskandar, H Mansyur, Azis Zaenal, Robin P Hutagalung dan Bagus Santoso," ucap Priharsa  Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.

"Sedangkan 2 orang lainnya yakni H Zainal Z, Kasatpol PP Provinsi Riau, dan Emrizal, Staff Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau," sambungnya.

Dikatakan Priharsa, dalam pemeriksaan tersebut, seorang saksi tidak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut.

"Saksi Robin P Hutagalung tidak memenuhi panggilan kita. Saksi ini minta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (8/4/2016) lalu.

KPK terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.

Ahmad Kirjauhari dalam kasus ini sudah divonis 4 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara tersangka Annas Maamun belum disidang.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp 1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews