Nasib Ketua DPRD Karimun di Ujung Tanduk

Nasib Ketua DPRD Karimun di Ujung Tanduk

Ketua DPRD Karimun M Asyura (kanan) bersalaman dengan Plt. Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Nasib Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura di ujung tanduk setelah polemik mosi tak percaya 21 anggota dewan. Saat ini Asyura direkomendasikan dipecat dari jabatan saat ini.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun merekomendasikan ke Gubernur Kepri untuk pemecatan Asyura.

“Bupati sudah berkirim surat ke gubernur terkait rekomendasi Badan Kehormatan (BK). Hasilnya kita tunggu saja keputusannya," kata Bakti Lubis, Wakil Ketua DPRD Karimun, Rabu (27/4/2016).

Surat Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk Gubernur Kepri tersebut bernomor 100/PEMK-Kesda/75-B/IV/2016 tertanggal 5 April 2016, perihal penyampaian keputusan DPRD Karimun kepada Gubernur Kepri, dan ditembuskan ke DPRD Karimun.

Bakti Lubis mengatakan, rekomendasi BK DPRD Karimun tersebut berupa larangan Asyura melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kata dia, keputusan Gubernur Kepri paling lambat sudah keluar selama 14 hari kerja.

Jika gubernur tidak mengeluarkan surat keputusan sampai 14 hari, maka pihaknya juga tidak bisa memutuskan siapa penggantinya.

"Selama itu pula DPRD Karimun tidak punya ketua karena Partai Golkar belum ada mengirim nama pengganti (Asyura)," kata Bakti Lubis.

Sebanyak 20 anggota DPRD Karimun (sebelumnya 21 orang) menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Muhammad Asyura yang diusung Partai Golkar.

Dalam mosi tidak percaya itu, ke-20 anggota dewan tersebut menilai Asyura tidak layak menjabat pimpinan.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews