Ruhut: AKP Ichwan Lubis Pantas Dihukum Mati

Ruhut: AKP Ichwan Lubis Pantas Dihukum Mati

AKP Ichwan Lubis. (foto: istimewa)


BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menegaskan, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan pantas dihukum mati karena melindungi para bandar narkoba.

"Tidak ada kata yang cocok selain dia (AKP Ichwan Lubis) dihukum mati. Lihat saja uang yang ada di dalam rekeningnya bisa mencapai Rp 8 miliar suap dari para bandar narkoba,” kata politikus Partai Demokrat itu, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Ruhut Sitompul merasa geram melihat perlakuan perwira polisi itu, para penjahat narkoba yang seharusnya diberantas malah dilindungi.

"Dia (Ichwan Lubis) menerima suap dari bandar narkoba hingga bisa membangun rumah yang begitu besar dan memiliki uang di rekening mencapai Rp 8 miliar. Luar biasa yang dilakukannya,” tegas Ruhut lagi.

Dia juga menyarankan BNN Pusat, supaya memeriksa mantan Kalapas Lubuk Pakam, Budi Arianto yang sudah dipindahtugaskan ke Depkumham Sumut karena diduga menyediakan karaoke di Lapas Lubuk Pakam.

"Kita menduga bahwa Budi Arianto mengetahui siapa-siapa anggota Polri yang terlibat atau menerima setoran dari terpidana Toni alias Togi, sehingga kasusnya bisa berkembang,” tegas Ruhut.

Sementara itu, BNN pusat telah memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Eddy Swandono.
Bahkan, beredar informasi, sejak Kamis (21/4/2016) setelah diamankannya AKP Ichwan Lubis oleh BNN pusat dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari Bandar narkoba, Toni, AKBP Eddy Swandono tidak masuk kantor lagi.

Namun, belum ada keterangan dari petinggi BNN terkait kabar pemeriksaan tersebut.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews