Pedagang Sate Bawa Siswi SD Jalan-jalan Hingga Subuh, Lalu Dibawa ke Kamar Kos

Pedagang Sate Bawa Siswi SD Jalan-jalan Hingga Subuh, Lalu Dibawa ke Kamar Kos

Tersangka pencabulan bocah SD di Polsek Batam Kota. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perbuatan AL (35), mendapat ganjaran hukum. Pedagang sate Madura ini dilaporkan mencabuli An, bocah kelas V SD di Batam.

AL dan An ditangkap oleh polisi saat sedang berboncengan naik sepeda motor menuju arah Tanjung Piayu.

Di depan petugas, AL mengakui perbuatannya. "Awalnya sepulang sekolah, korban pergi main sama kawan-kawannya sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dia minta dijemput pelaku (AL) ke Simpang Panbil," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arif Budi, Jumat (22/4/2016).

AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu membawa korban jalan-jalan hingga pukul 05.00 WIB subuh. Kemudian, AL mengajak bocah itu pergi ke kos temannya yang ada di Tembesi.

Di kamar kos temannya itu, AL mengajak bocah yang masih berusia 12 tahun itu untuk berhubungan intim.

Atas perbuatannya, kini Al terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014. "Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kompol Arif.

Pihak keluarga An panik karena bocah tersebut belum juga pulang. Keluarga kemudian melapor anak hilang ke Polsek Batam Kota.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews