KPK Tangkap Tangan Edy Nasution, Mantan Panitera PN Batam

KPK Tangkap Tangan Edy Nasution, Mantan Panitera PN Batam

Mantan Panitera PN Batam Edy Nasution (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan panitera dan humas Pengadilan Negeri Batam, Edy Nasution, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. 

Saat ini Edy Nasution menjabat sebagai Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy pada tahun 2005 

KPK ditangkap pada Rabu (20/4/2016). Dia diringkus saat menerima uang suap Rp50 juta di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Perantara penyuapan tersebut Doddy Aryanto Supeno juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga keduanya terlibat suap terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata 2 perusahaan.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Kabarnya, Edy sebelumnya sudah menerima Rp100 juta pada Desember 2015.

Ketua KPK Agus Raharjo kepada wartawan membenarkan penangkapan Panitera PN Jakpus tersebut.

Seperti dilansir dari Republika, Ketua KPK Agus menambahkan, Doddy sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan, Eddy sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews