Diduga Terima Suap, Kajari Bengkalis Diproses Kejagung

Diduga Terima Suap, Kajari Bengkalis Diproses Kejagung

Ilustrasi suap. (foto:net)

Jakarta - Apa yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis di Provinsi Riau ini sudah melanggar sumpahnya sendiri sebagai pejabat. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengaku pihaknya saat ini tengah memproses kasus dugaan suap yang dilakukan Kajari Bengkalis, Mukhlis.

"Memang diduga Kajari Bengkalis ketemu dengan terlapor (CV SPM) di Singapura," kata Jasman usai pelantikan Satgassus Tipikor Kejagung di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015) seperti dikutip batamnews.com dari liputan6.

Muhklis diduga menerima suap dari CV Surya Perdana Motor (SPM). Diketahui PT BLJ dengan CV SPM tengah berkasus terkait dugaan wanprestasi penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar di mana Direktur BLJ, Yusrizal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari ini, sambung Jasman, tim Jamwas memanggil tim kuasa hukum Direktur BLJ Yusrizal dari Ihza & Ihza Law Firm untuk dimintai klarifikasi guna menambahkan bukti dugaan suap. "Dimintai keterangan terkait laporannya soal dugaan suap Kajari Bengkalis," jelas Jasman.

Sementara itu salah satu kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan di gedung Jamwas Kejagung mengaku tim pengawas meminta klairifkasi soal laporan dugaan suap tersebut.

"Jadi diduga Kajari ini menerima dana dari PT CV SPM di Singapura dan klien kami diperiksa. Itu masih dalam penelitian di Jamwas," jelas pengacara pada kantor hukum milik mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra itu.

Selain diduga menerima uang tunai senilai Rp 250 juta dan cek Rp 5 miliar dari CV SPM, dalam perkembangannya Mukhlis juga diduga menerima honor gelap setiap bulannya dari PDAM Bengkalis senilai Rp 7 juta. Honor gelap itu dibuktikan dengan adanya SK Direksi PDAM Kabupaten Bengkalis No. 25/PDAM-Kab/IX/2012/a. Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis

"Hari ini kita juga memberikan data tambahan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum Kajari Bengkalis, dengan menerima honor tiap bulan dari PDAM di bengkalis," beber Arfa.

Dia menambahkan, data tambahan yang diberikannya itu dapat menguak lebih lanjut pelanggaran-pelanggaran lain yang melibatkan Mukhlis.

"Kita percaya Jamwas sudah menindaklanjuti ini. Kini tim Jamwas sedang mengumpulkan hasil dari tindak lanjut itu. Kita hanya memberi tambahan informasi saja," tandas Arfa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews