Ini Syarat-syarat Warga Asing Boleh Beli Properti di Indonesia

Ini Syarat-syarat Warga Asing Boleh Beli Properti di Indonesia

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, seperti dikutip dalam lama resmi BPN, Senin (18/4/2016).

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

"Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry.

Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut, Ferry mencontoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp 10 miliar  untuk rumah tunggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun.

Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Yogyakarta dan Sumatera Utara.

Selain itu, warga asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia ternyata juga dapat diwariskan.

Menteri Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan, status kepemilikan hunian tersebut adalah hanya hak pakai. Kendati demikian warga asing dapat mengajukan perpanjangan status tersebut, bahkan diwariskan.

"Bisa diwariskan kepada orang asing yang punya izin tinggal di Indonesia, tapi kalau ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat," terang Ferry seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR, Senin (18/4/2016).

Ferry melanjutkan, jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan maka akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak pengelolaan.

Hasil lelang diberikan kepada orang asing / ahli waris setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews