Ditantang Ahok, Menteri Susi Stop Reklamasi di Jakarta

Ditantang Ahok, Menteri Susi Stop Reklamasi di Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (foto: ist/kkp)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ‎mengklaim tidak akan ada yang mampu menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sehingga megaproyek pembangunan 17 pulau yang ada di pesisir Ibu Kota tersebut akan terus berlangsung.

Bahkan, Ahok mengaku akan bertepuk tangan apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu menghentikan proyek tersebut.

"Saya sudah bilang kalau ada yang bisa hentikan reklamasi, saya tepuk tangan saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, apabila megaproyek reklamasi dihentikan, maka ia akan tetap melanjutkan megaproyek tersebut. "Saya nanti yang akan reklamasi sendiri," singkatnya.
 
Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi "tantangan" Ahok itu dengan menghentikan proses reklamasi Pantai Utara Jakarta sementara waktu. Keputusan ini diambil usai melakukan rapat kerja bersama Komisi IV DPR.

Susi menjelaskan, pada 13 April 2016 lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPR. "Simpulan raker KKP dengan Komisi IV DPR menyatakan proses reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara," jelas Susi Pudjiastuti di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Menurut Susi, penghentian itu itu dilakukan sampai semua stakeholder, termasuk Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, lanjut Susi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Keputusan Menteri No 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan  izin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tajahja Purnama (Ahok). Tapi tetap harus sesuai rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi Pudjiastuti mengatakan, izin tersebut baru bisa diterbitkan asal ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait zonasi wilayah pesisir. Selain itu, syarat adanya pemenuhan fasilitas umum bagi masyarakat pun harus dipenuhi.

"Sejauh ini,  proses pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa Perda zonasi wilayah pesisir," ungkap Susi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews