Warga Asing Tidak Boleh Menyewakan Properti yang Dimilikinya

Warga Asing Tidak Boleh Menyewakan Properti yang Dimilikinya

Ilustrasi properti di Batam. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki aset properti seperti rumah di Indonesia tidak boleh menyewakannya pada pihak lain, atau menjadikan aset yang dimilikinya tersebut dijadikan lahan bisnis.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian (Permen) Nomor 13 Tahun 2016, kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang berbunyi aturan kepemilikan properti atau hunian di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, warga asing yang memiliki properti di Indonesia harus memiliki nilai investasi tinggi dan tidak boleh menyewakan hunian yang dimilikinya tersebut.

"Apabila kita memberikan permanen residence pada warga asing, tapi mereka tetap tinggal di luar negeri dan propertinya disewakan. Itu tidak boleh," ujar Ferry Mursyidan saat menghadiri acara REI di Batam, Kepri, Kamis (14/4/2016) malam.

Ia menjelaskan, properti yang dimiliki warga asing tersebut hanya digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian pribadi. Kemudian ia mencontohkan seperti warga asing yang memiliki perusahaan di Indonesia.

"Property tersebut boleh diwariskan pada ahli warisnya. Tapi, ia masih punya kedudukan usaha yang dilanjutkan ahli warisnya," papar Ferry Musyidan.

Kemudian, sambung Ferry, dalam Permen Nomor 13 Tahun 2016 tersebut yang paling penting diatur seperti nilai minimal investasi bagi warga asing, dan setiap daerah nilainya berbeda-beda.

"Harga minimal yang ditetapkan setiap daerah berbeda-beda, seperti Jakarta minimal Rp 10 miliar, Jogyakarta Rp 2 miliar. Jadi setiap daerah berbeda-beda," kata Ferry.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews