Tempat Hiburan di Natuna Masih Sajikan Miras

Tempat Hiburan di Natuna Masih Sajikan Miras

Tempat hiburan malam di Natuna dirazia polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tempat hiburan malam dan karaoke ilegal di Natuna cukup meresahkan. Dalam penelusuran batamnews.co.id, ada tiga tempat yang mendapat izin. 

Meskipun ada larangan menjual atau pun menyediakan minuman keras, namun masih tetap saja hal tersebut terjadi. 

Mulai dari alkohol dengan kadar rendah maupun tinggi.

Data di Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna terkait pub dan karaoke, yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 tahun 2014, ternyata cuma hanya ada dua yang memiliki TDUP.

Alhams, Staf Dispar Natuna, Bidang Pemasaran Pariwisata di bawah Seksi Informasi, Pembinanaan dan Jasa Usaha Pariwisata mengatakan TDUP menjadi bagian penting sebagai rujukan untuk masyarakat, kendati tidak diwajibkan.

"TDUP ini sifatnya rekomendasi, jadi tempat yang ada TDUP ini bisa jadi acuan lokasi untuk didatangi," ujar Alhams.

Di Ranai, dikatakannya pub dan karaoke yang punya TDUP yakni Blitz dan Green. "Selebihnya nggak ada TDUP," kata Alhams lagi.

Untuk mendapatkan TDUP ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi, terkait keselamatan pengunjung, seperti pintu darurat dan hal standar lainnya. TDUP ditegaskannya tidak sebuah kewajiban, namun akan menjadi lisensi untuk tempat hiburan.

 

[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews