Aguan dan Sunny Diperiksa KPK Kasus Suap Reklamasi

Aguan dan Sunny Diperiksa KPK Kasus Suap Reklamasi

Aguan (kiri) dan Sunny. (foto: ist/tempo)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Asisten pribadi Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sunny yang akan diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DKI Jakarta, M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, tiba di Gedung KPK terlebih dahulu.

"(Saksi) untuk Sanusi dan Ariesman," ucap Sunny ketika tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Sementara Aguan datang kemudian setelah Sunny masuk ke ruang pemeriksaan. Aguan tak banyak bicara. Saat ditanya soal kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta, dia hanya tersenyum.

Dia memilih menghindar dari pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Aguan akan diperiska untuk tersangka M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews