Kasus Dugaan Asusila

Kapolres: AH Bisa Langsung Tersangka Jika Tertangkap Tangan

Kapolres: AH Bisa Langsung Tersangka Jika Tertangkap Tangan

Kapolres Natuna, AKBP Amazona Pelamonia. (foto: C. Fox)


BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Proses hukum AH, oknum anggota DPRD Natuna yang terganjal kasus asusila dengan anak di bawah umur kini tengah melewati izin pelaksanaan hukuman.

Bahkan untuk menjadikan status AH tersangka pun polisi masih menunggu waktu. Ada prosedur yang harus dilalui yakni, UU Nomor 27 tahun 2009 pasal 391.

"Karena AH anggota DPRD jadi ada undang-undang yang mengatur terkait proses hukumnya," ujar Kapolres Natuna, AKBP Amazona Pelamonia.

Dalam undang-undang itu, disebutkan untuk menyidik seorang anggota legislatif harus ada izin pimpinan pemerintah di atasnya. Namun, jika 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap lanjut tanpa harus menunggu. "Tapi kalau tertangkap tangan misalnya, itu bisa langsung kita proses dan jadikan tersangka," tegas Amazon.

Namun, penyidik mengaku sudah mengantongi bukti-bukti, baik pakaian, rekaman CCTV hingga keterangan NV, gadis di bawah umur yang dijadikan simpanan oleh AH.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews