Kasus Mesum dengan Siswi SMA, Oknum Anggota DPRD Natuna Jarang Ngantor

Kasus Mesum dengan Siswi SMA, Oknum Anggota DPRD Natuna Jarang Ngantor

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Perbuatan asusila dengan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota DPRD Natuna berinisial AH saat ini tengah diproses polisi.

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi mengatakan AH saat ini jarang dan hampir tidak pernah nampak beraktivitas di gedung dewan. Kendati begitu, status AH masih sebagai dewan aktif.

"Statusnya masih sebagai anggota dewan aktif. Tapi sejak masalah ini, jarang juga terlihat di kantor," kata Yusripandi, saat dijumpai batamnews.co.id, Selasa (12/4/2016).

Seperti diketahui, polisi sudah mengantongi bukti terkait adanya hubungan AH dengan siswi kelas 2 SMA di Ranai tersebut.

Bahkan CCTV terkait aktivitas mereka di Batam juga sudah dikumpulkan polisi. Siswi tersebut dikabarkan hamil dan menggugurkan kandungan.

AH sendiri dipastikan akan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena ada prosedur hukum status DPRD-nya yang akan dilewati.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews